1. PENDAHULUAN
Koperasi merupakan Badan Usaha yang didirikan
dengan asas kekeluargaan dan memiliki tujuan mensejahterakan masyarakat pada
umumnya dan kesejahteraan anggota pada khususnya. Seiring dengan berdirinya
koperasi, memberikan dampak positif terhadap perekonomian di dunia, termasuk di
Indonesia. Bahkan ketika terjadi krisis ekonomi di Indonesia pada tahun 1998,
koperasi ikut mengambil bagian untuk tetap menjadi Badan Usaha yang
mmpertahankan eksistensi tujuannya bagi masyarakat tanpa tenggelam oleh krisis moneter yang telah melanda
Indonesia.
Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki
banyak koperasi yang tersebar hampir di seluruh bagian Indonesia, yang semuanya
tersebar di berbagai daerah. Karena adanya koperasi yang turut serta menyokong
perputaran roda perekonomian negara tanpa bertujuan menarik keuntungan dari anggotanya
maupun masyarakat, tak heran apabila koperasi inilah yang banyak dipilih dan
digunakan oleh masyarakat untuk mendukung kegiatan ekonomi di Indonesia.
Koperasi memiliki kendala dan resiko yang
lebih kecil, dibanding dengan bentuk badan usaha lainnya yang berkecenderungan
untuk mencari laba. Jadi banyak dikembangkan sebagai kekuatan ekonomi rakyat
yang mudah tetapi dapat menjadi pondasi yang kuat dalam pembangunan. Seiring
berjalannya waktu, di era globalisasi ini persaingan dalam perekonomian makin
ketat, sehingga diperlukan jiwa – jiwa wirausaha dalam pembangunan koperasi
agar tetap lestari dan utuh.
2. PEMBAHASAN
2.1.
KEBUTUHAN AKAN WIRAUSAHA – WIRAUSAHA KOPERASI
Dalam beberapa
kebijakan pembangunan selama PJPT 1 secara tegas dijelaskan bahwa
a) Pembangunan koperasi diarahkan agar makin
memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang makin efisien dan menjadi gerakan
ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar pada masyarakat
b) Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui
upaya peningkatan kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional
c) Pemberian kemampuan yang seluas-luasnya di
segala sector kegiatan ekonomi dan penciptaan iklim usaha yang mendukung dengan
kemudahan memperoleh permodalan
d) Kerjasama antar koperasi dan antara koperasi
dengan usaha Negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara
lebih nyata
Kondisi tersebut
telah memberikan tantangan bagi wirausaha-wirausaha koperasi (wirakop) dalam
mengembangkan potensinya sehingga cita-cita koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dapat segera terealisir. Beberapa kondisi telah diciptakan
pemerintah guna merangsang wirakop-wirakop untuk menunjukkan pengabdiannya pada
bangsa dan Negara tercinta ini seperti pemberian hak usaha dalam bidang
tertentu oleh koperasi tertentu, kemudahan dalam memperoleh bantuan modal,
penciptaan iklim usaha yang lebih menggairahkan, dan
lain-lain.
2.2 PENGERTIAN KEWIRAKOPERASIAN
“Kewirakoperasian
adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan
mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang
teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan
kesejahteraan bersama.”
Dari definisi tersebut terkandung beberapa
unsur yang patut diperhatikan :
a) Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental
positif dalam berusaha secara koperatif. Ini berarti wirakop (orang
yangmelaksanakan kewirakoperasian) harus mempunyai keinginan untuk memajukan
organsasi koperasi, baik itu usaha koperasi maupun usaha anggotanya. Usaha itu harus dilakukan
secara koperatif dalam arti setiap kegiatan usaha koperasi harus mementingkan
kebutuhan anggotanya.
b) Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari,
menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama (Drucker,
1998, h.30). Bertindak inovatif tidak hanya dilakukan pada saat memulai usaha
tetapi juga pada saat usaha itu berjalan, bahkan pada saat usaha koperasi
berada dalam kemunduran.
c) Wirakop harus mempunyai keberanian mengambil
resiko. Karna dunia penuh dengan ketidakpastian, sehingga hal-hal yang
diharapkan kadang-kadang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di
lapangan. Oleh karena itu dalam menghadapi situasi semacam itu diperlukan
seorang wirausaha yang mempunyai kemampuan mengambil resiko. Tentu saja pengambilan resiko ini dilakukan
dengan perhitungan-perhitungan yang cermat.
d) Kegiatan wirakop harus berpegang teguh pada
prinsip identitas koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai
pelanggan. Kepentingan anggota harus diutamakan agar anggota mau berpartisipasi
aktif terhadap koperasi. Karena itu wirakop bertugas meningkatkan pelayanan
dengan jalan menyediakan berbagai kebutuhan anggotanya.
e) Tujuan utama setiap wirakop adalah memenuhi
kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Tugas
seorang wirakop sebenarnya cukup berat karena
banyak pihak yang berkepentingan di lingkungan koperasi, seperti anggota,
perusahaan koperasi, karyawan, masyarakat di sekitarnya, dan lain-lain. Seorang
wirakop terkadang dihadapkan pada masalah konflik kepentingan di antara
masing-masing pihak.
f) Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan
oleh anggota, menajer, birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan
katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Keempat jenis
wirakop ini tentunya mempunyai kebebasan bertindak dan insentif yang
berbeda-beda yang selanjutnya menentukan tingkat efektivitas yang berbeda-beda
pula.
2.3 PENGERTIAN WIRAUSAHA KOPERASI
Wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai
kemampuan dan kemauan dalam inovasi atau mendapatkan strategi bagi pengembangan
koperasi. Di atas pundak wirausaha koperasi diharapkan koperasi akan mempunyai
keunggulan bersaing (competitive advantages) dari badan usaha lain yang menjadi
saingannya. Sebenarnya competitive advatanges dapat diperoleh melalui strategic
asset, reputation dan architecture koperasi, tetapi peranan wirakop dalam
menciptakan inovasi lebih dominan dalam menciptakan competitive advantages.
Strategic asset adalah asset yang diperoleh
melalui hak monopoli, lisensi, paten dan hak penguasaan lainnya yang umumnya
diberikan oleh pemerintah. Perkembangan koperasi di Indonesia (khususnya KUD)
pada umumnya diperoleh karena strategic asset, seperti kebijaksanaan pemerintah
yang mengharuskan di wilayah kecamatan hanya terdapat satu KUD, ketentuan
bidang ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan
oleh badan usaha lainnya, dan masih banyak ketentuan-ketentuan lain yang
sebenarnya sangat menguntungkan bagi koperasi. Tetapi karena badan usaha
lainnnya (BUMN dan Swasta) yang mempunyai modal cukup besar juga diberikan
strategic asset maka kita tidak dapat mengharapkan
koperasi memperoleh competitive advantages dari strategic aseet ini.
Demikian juga dengan reputation (nama baik),
koperasi tidak akan memperoleh competitive advantages, karena sampai saat ini
koperasi masih belum mempunyai reputasi yang baik di mata masyarakat. Bahkan
banyak kritik-kritik tajam yang ditujukan pada
koperasi, terutama karena koperasi yang dijadikan sebagai alat pembangunan
belum mampu mengangkat masyarakat dari kemiskinan. Di samping itu banyak
koperasi yang terpaksa gulung tikar karena tidak mendapat tanggapan yang
positif dari masyarakat.
Competitive advantages juga bisa diperoleh dari arsitektur koperasi.
Arsitektur koperasi didasarkan pada prinsip identitas (identity principles)
yang menyatakan “anggota sebagai pemilik dan sebagai pelanggan”. Berdasarkan
prinsip ini, anggota akan memasuki koperasi jika sesuai dengan kepentingannya.
Tetapi jika tidak sesuai dengan kepentingannya, tidak akan ada artinya
seseorang menjadi anggota koperasi. Kedudukan anggota dalam koperasi menjadi
sangat kuat karena ia adalah sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
2.4 FUNGSI KEWIRAKOPERASIAN
a) Kewirakoperasian Rutin
Kewirakoperasian rutin diarahkan pada
kegiatan rutin organisasi usaha (koperasi), seperti produksi, pemasaran, personalia,
keuangan, administrasi, dan lain-lain,. Progam-program telah disusun dan dilaksanakan.
Tugas wirakop hanyalah meluruskan / mengendalikan sesuatu agar berjalan sesuai
dengan program yang telah ditetapkan.
Kewirausahaan
rutin merupakan literature manajemen yang berfungsi sebagai pemecahan masalah.
Oleh karena itu para wirausaha rutin
dianggap sebagai seorang manajer yang berfungsi mengambil keputusan mengenai
koordinasi alat-alat yang dimiliki. Manajer akan bertindak berdasarkan peluang
yang diketahuinya, untuk kemudian mengelola faktor-faktor produksi untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya.
Kewirakoperasian
rutin mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1) Kegiatan kewirakoperasian berhubungan dengan
evaluasi dan koreksi bila terjadi misalokasi sumber daya. Tindakan ini disebut
pemecahan masalah.
2) Manajer (wirakop) mempunyai informasi yang
banyak tentang sumber daya, tujuan, dan resiko yang dihadapi. Wirausaha dapat
bertindak berdasarkan informasi yang akurat mengenai sumber-sumber dan hasil
akhir (tujuan), serta setiap keputusan telah mempertimbangkan resiko.
3) Rendahnya tingkat ketidakpastian memungkinkan
wirausaha (wirakop) mampu memaksimumkan tujuan (misalnya memaksimumkan profit
atau pengembangan usaha para anggota koperasi).
b) Kewirakoperasian Arbitrase
Arbitrase di sini dimaksudkan sebagai
keputusan yang diambil dari dua kondisi yang berbeda dan keputusan itu
memberikan peluang yang menguntungkan. Tugas utama dari wirakop dalam hal ini
mencari peluang yang menguntungkan dari dua
kondisi yang berbeda. Misalnya ketidak sesuaian
permintaan dan penawaran suatu pasar akan menciptakan peluang bagi seseorang
(wirausaha) untuk membeli dengan murah dan menjual dengan mahal. Oleh karena
itu, guna memperoleh keberhasilan dalam kondisi ini, wirakop harus mempunyai
informasi yang banyak tentang lingkungan dan pasar yang hendak dituju dan
memanfaatkan informasi ini untuk kemajuan koperasi.
Kewirakoperasian rutin mempunyai karakteristik
sebagai berikut:
a) Wirakop mempunyai informasi yang banyak
tentang perbedaan harga barang-barang tertentu bila ia beli saat ini dan dijual
pada waktu yang akan datang.
b) Inti kewirakoperasian terdiri dari penemuan
dan pelaksanaan peluang yang menguntungkan yang sampai saat
ini belum dikenali dan direalisasikan. Peluang tersebut merupakan hasil
ketidakseimbangan yang disebabkan perbedaan permintaan dan penawaran.
c) Kewirakoperasian Inovatif
Inovatif berarti mencari, memanfaatkan
dan menemukan sesuatu yang baru. Wirakop yang inovatif berarti wirakop yang
selalu tidak puas dengan kondisi yang ada. Ia selalu berusaha mencari,
menemukan dan memanfaatkan peluang yang diperoleh. Ia sangat diperlukan
terutama pada kondisi di mana perusahaan (termasuk koperasi) mengalami
stagnasi. Ia juga diperlukan oleh perusahaan atau koperasi yang menghadapi
masalah ketidakpastian yang serius dalam lingkungan yang dinamis.
Kewirakoperasian inovatif biasanya
tidak menimbulakan masalah, artinya meskipun keuntungan yang diperoleh oleh innovator akan dikikis oleh para peniru, namun pengurangan
keuntungan ini akan menyebabkan innovator memperkenalkan inovasi versi terbaru
atau peluan gbaru, jadi kegiatan inovatif akan menghasilkan dorongan tertentu
bagi kegiatan inovatif baru.
2.5 TIPE
KEWIRAKOPERASIAN
a) Kewirakoperasian Anggota
Anggota sebagai pemilik koperasi dapat menjadi
wirakop bila ia mampu menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada untuk
pertumbuhan koperasi. Tetapi kemungkinan
ia sangat lemah mengingat kebanyakan
kemampuan anggota dalam inovasi masih sangat rendah, keterbatasan hak bertindak
karena setiap tindakan harus memperhatikan anggota lainnya dan motivasi yang
rendah. Anggota kopersi di Indonesia umumnya mempunyai tingkat pendidikan yang
rendah sehingga tingkat kemampuan dalam menemukan sesuatu yang baru sangat
terbatas. Disamping itu, kendatipun anggota mempunyai kemampuan yang tinggi
tetapi motivasi untuk berprestasi di bidang koperasi akan menjadi sangat rendah
sebab manfaat dari hasil inovasi anggota yang dinikmati hanya sebagian kecil
oleh anggota yang bersangkutan dan sebagian besar dinikmati oeh anggota
lainnya, anggota potensial atau bahkan para pesaing koperasi. Dalam kondisi
seperti ini, anggota yang rasional akan memanfaatkan
peluang tersebut untuk kepentingan diri sendiri dengan jalan bekerja di luar
koperasi.
b) Kewirakoperasian Manajer
Pada koperasi yang mengangkat manajer sebagai
pelaksana dan penanggung jawab kegiatan operasional, koperasi tentu sangat mengharapkan perubahan
yang memberikan keuntungan. Tetapi kendala yang dihadapi oleh manajer adalah
keterbatasan-kebebasan untuk bertindak. Keterbatasan ini karena manajer
disamping dibebani peningkatan pertumbuhan usaha koperasi tetap juga dibebani
peningkatan pelayanan terhadap anggotanya. Kedua hal tersebut kadang terjadi
kontradiksi. Bila manajer menginginkan meningkatkan pertumbuhan koperasi, maka
ia harus berorientasi ke pasar eksternal (melayani kebutuhan non anggota) dan
ini berarti mengurangi nilai pelayanan terhadap anggotanya. Sebaliknya bila
manajer menginginkan peningkatan pelayanan terhadap anggota (misal dengan
memberikan harga pelayanan yan glebih rendah dibanding dengan harga pasar),
maka ia tidak akan dapat meningkatkan pertumbuhan koperasi. Dalam kondisi
seperti ini, kendatipun manajer mempunyai kemampuan dan
motivasi yang tinggi untuk mengembangkan organisasi koperasi, tetap saja ia menghadapi hambatan yang besar
yang harus dilewatinya.
c) Kewirakoperasian Birokrat
Birokrat adalah pihaknya secara tidak langsung
berhubungan dengan pengembangan gerakan koperasi. Setiap kegiatannya memang
diharapkan untuk memacu perkembangan koperasi. Tetapi untuk melaksanakannya, ia
terbelenggu oleh aturan-aturan yang telah ditetapkan dan setiap turut campur,
birokat tersebut dalam organisasi koperasi belum tentu sesuai dengan keinginan
anggota koperasi. Dengan demikian, kendatipun mempunyai kemampuan dan kemauan
yang tinggi dalam mengembangkan koperasi, tetap saja kewirakoperasiannya
terbatas.
d) Kewirakoperasian katalis
Katalis disini diartikan sebagai pihak yang
berkompeten terhadap pengembangan koperasi kendatipun ia tidak mempunyai
hubungan langsung dengan organisasi koperasi. Para katalis ini jelas mempunyai
kemampuan yang tinggi dan motivasi yang tinggi kendatipun insentif yang
diterimanya kadang-kadang kecil. Di samping itu ia juga mempunyai kebebasan
bertindak karena ia berada di luar organisasi koperasi dan tidak terikat oleh
aturan-aturan organisasi tersebut. Seorang katalis biasanya adalah seorang Altruis, yaitu orang yang mementingkan
kebutuhan orang lain. Dalam konteks ini, pada dasarnya seorang katalislah yang
mempunyai kemampuan dalam membantu pertumbuhan gerakan koperasi.
2.6 TUGAS
KEWIRAKOPERSIAN
Tugas
kewirakoperasian adalah menciptakan keunggulan bersaing koperasi di banding dengan organisasi usaha pesaingnya.
Keunggulan tersebut dapat diperoleh melalui :
a. Mendudukan Koperasi Sebagai Penguasa yang Kuat
di Pasar
Bila para petani membentuk koperasi maka
koperasi tersebut mempunyai kedudukan yang kuat di pasar. Bila masing – masing
koperasi primer yang anggotanya para petani membentuk koperasi ditingkat
atasnya (koperasi sekunder) maka koperasi yang terbentuk akan mempunyai posisi
yang kuat dipasar yang lebih luas. Demikian seterusnya, bila antarkoperasi
sekunder membentuk koperasi tersier dan antarkoperasi tersier embentuk koperasi
ditingkat atasnya lagi, maka koperasi akan mempunyai kedudukan yang kuat dalam
pasar yang sangat luas. Dengan kata lain kekuatan dalam penawaran dipasar dapat
diperoleh melalui investigasi vertikal ke hulu atau
ke hilir. Integrasi vertikal ini sangat
dimungkinkan bagi koperasi karena para petani anggota koperasi menguasai input / bahan baku untuk
keperluan produksi ditingkat atasnya.
Tugas kewirakoperasian dalam hal ini adalah
meningkatkan efisiensi koperasi melalui integrasi vertikal tersebut.
b. Kemampuan
Dalam Mereduksi Biaya Transaksi
Tugas wirakop yang kedua ini adalah menekan
biaya transaksi. Biaya transaksi adalah biaya di luar biaya produksi yang
timbul karena adanya transaksi - transaksi, seperti biaya pencarian informasi, biaya kontrak, biaya monitoring
kontrak, biaya legal jika kotrak dilanggar, dan biaya resiko yang mungkin timbul sebagai
akibat terjadinya transaksi.
Kemungkinan
menekan biaya transaksi pada koperasi dapat dilakukan karena:
1) Informasi yang berguna untuk pengembangan
koperasi banyak tersebar luas diantara para anggotanya,
2) Kontrak antara anggota dengan koperasinya
tidak perlu dilakukan karena anggota adalah pemilik koperasi,
3) Terdapatnya control social dalam koperasi
tidak perlu manajemen mengeluarkan biaya monitoring dalam jumlah yang besar,
4) Resiko ketidakpastian dapat mudah direduksi
karena ada pasar internal koperasi.
c. Pemanfaatan Interlinkage Market
Interlinkage market adalah hubungan transaksi
antarpelaku ekonomi dipasar. Seorang produsen membutuhkan input dari penghasil
input (rumah tangga konsumen) dan membutuhkan modal dari pembeli kredit. Bila
produsen menghasilkan pendapatan itu akan digunakan untuk membeli input,
membayar utang dan mungkin ditabung. Bila penghasil input membentuk koperasi, misalnya
kopersi penjualan, para produsen membentuk koperasi produsen dan para pemberi
kredit mendirikan koperasi simpan pinjam, maka transaksi antar koperasi
penjualan dengan koperasi produsen, koperasi
penjualan dengan hasil simpan pinjam dan koperasi produsen dengan hasil simpan
pinjam akan dapat mengurangi biaya transaksi tersebut karena koperasi akan
terhindar dari sistem ijon dan rentenir. Kemungkinan ini bias diraih mengingat
misi koperasi tidak sepenuhnya memperoleh keuntungan yang banyak tetapi juga
mempunyai misi social.
Tugas wirakop dalam hal ini menciptakan
kerjasama rentenir. Tugas wirakop dalam hal ini menciptakan kerjasama rentenir.
Tugas wirakop dalam hal ini menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan
diantara pelaku dalam interlinkage market tersebut.
d. Pemanfaatan Trust Capital
Trust capital secara dengan sederhana di artikan
sebagai pengumpulan modal. Hal ini dimungkinkan terjadi pada koperasi karena
usaha yang tadinya dilakukan sendiri-sendiri oleh para anggotanya sekarang di
kelola secara bersama-sama dengan anggota lainnya.semakin banyak anggota
semakin besar modal yang dapat dikumpulkan dan semakin kuat kedudukan modal
usaha koperasi sehingga kemampuan koperasi dalam bersaing dengan pesaingnya
semakin kuat.
Tugas wirakop dengan hal ini adalah mengelola
modal tersebut secara efisien dan meningkatkan peranan anggota dalam
meningkatkan partisipasi intensif dalam pemanfaatan jasa pelayanan koperas dan
partisipasi kontributif dalam pembentukan pemodalan yang baru.
e. Pengendalian Ketidakpastian
Upaya pengendalian ketidakpastian sangat
dimungkinkan mengingat adanya pasar internal pada koperasi. Kalaupun ada
kerugian karena muncul resiko dalam kegiatan operasionalnya, maka resiko ini
akan ditanggung bersama-sama, sehingga biaya resiko peranggota menjadi rendah.
Koperasi adalah milik anggota dan anggota memanfaatkan jasa yang ditawarkan
oleh koperasinya. Oleh karena koperasi milik anggota maka secara rasional tidak
mungkin para anggota akan merugikan koperasinya sendiri dalam melaksanakan
transaksinya. Hanya saja bisa terjadi
jika koperasi memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggotanya.
Tugas wirakop dalam hal ini adalah
meningkatkan pelayanan terhadap anggotanya dengan jalan menyediakan barang - barang atau jasa - jasa yang dibutuhkan oleh
anggotanya.
f.
Penciptaan
Inovasi
Inovasi pada koperasi sangat dimungkinkan
mengingat banyak yang berkompeten terhadap pertumbuhan koperasi. Tugas wirakop
dalam hal ini menciptakan inovasi-inovasi baru yang menguntungkan bagi koperasi
dan anggotanya. Inovasi-inovasi yang berasal
dari anggota atau manajer sangat diperlukan oleh koperasi terutama pada
saat koperasi mengalami stagnasi. Untuk membangkitkan kembali koperasi dari
kelesuan diperlukan wirakop-wirakop yang altruistis dan andal. Dikatakan
altruistis karena seorang wirakop harus lebih memilih mementingkan kepentingan
orang lain disbanding dirinya. Sedangkan wirakop yang andal sangat diperlukan
karena koperasi mempunyai dua misi seperti yang dikemukakan di atas.
g. Pengembangan Manfaat Partisipasi
Keunggulan koperasi dapat diperoleh melalui
partisipasi baik partisipasi kontributif dalam penyerahan keuangan dan
pengembalian keputusan, maupun partisipasi intensif dalam hal pemanfaatan pelayanan koperasi. Tentu
saja bila partipasi intensif mengalami peningkatan, partisipasi kontributif
dalam hal penyerahan keuangan juga akan meningkat.
Tugas wirakop dalam hal ini adalah
meningkatkan partisipasi intensif para anggota koperasi dengan jalan
menyediakan pelayanan yang dibutuhkan anggotanya.
h.
Menciptakan
Economies of Scale
Economies of Scale adalah penghematan pada
koperasi yang ditimbulkan oleh penambahan kapasitas produksi. Penghematan tersebut
sangat dimungkinkan karena penambahan anggota berarti bertambahnya kapasitas
produksi di koperasi, kebutuhan bahan baku bertambah, dan koperasi dapat
membeli bahan dalam jumlah besar. Pembelian dalam jumlah besar akan menurunkan
harga per unit bahan, sehingga biaya per unit output pada akhirnya dapat ditekan.
Tugas wirakop adalah menciptakan economies
of scale dan mengendalikan produksi pada tingkat produksi yang optimal.
Produksi dicapai pada saat koperasi berproduksi dengan biaya rata-rata jangka
panjang yang paling rendah.
2.7 Prinsip – Prinsip
Inovasi Kewirausahaan koperasi
a.
Inovasi harus mempunyai tujuan dan sistematis yang
dimulai dengan menganalisis peluang. Semua sumber peluang inovatif harus
dianalisis dan di telaah dengan sistematis,tidak cukup hanya memperhatikan
saja. Pencahariannya harus di organisir dan harus dikerjakan dengan cara-cara
yang lazim dan sistematis.
b.
Inovasi bersifat konseptual dan perseptual. Oleh karena
itu, inovator harus pergi keluar untuk melihat-ihat, bertanya dan mendengarkan,
misalnya memperhatikan para pelanggan atau para pemakai dan kemudian
mempelajari harapan mereka, nilai-nilai dan kebutuhannya.
c.
Agar efektif, sebuah inovasi harus sederhana dan harus
difokuskan. Jika tidak sederhana inovasi
tidak akan berjalan. Segala sesuatu yang baru akan menyebabkan kesulitan, kalau
terlalu rumit maka tidak akan dapat diatur dan diperbaiki.
d.
Inovasi yang efektif harus dimulai dari kecil, tidak
perlu muluk-muluk dan cobalah melakukan sesuatu yang khas.
e.
Inovasi yang berhasil harus mengarah pada kepemimpinan,
artinya semua strategi yang mengarah pada pemanfaatan sebuah inovasi, harus
memperoleh kepemimpinan dalam lingkungan tertentu. Jika tidak, maka semua strategi itu hanya akan
menciptakan peluang bagi persaingan belaka.
f.
Jangan berlagak pintar, inovasi harus ditangani oleh
manusia biasa. Bagaimanapun
ketidakmampuan merupakan satu-satunya faktor yang sangat menguntungkan. Sesuatu yang menganggap terlalu pintar,
apakah dalam rancangan atau pelaksanaan, hampir pasti akan menemui kegagalan.
g.
Jangan mencoba mengerjakan terlalu banyak perkerjaan
sekaligus. Inovasi yang menyimpang dari
intinya akan cenderung buyar. Ia akan
tetap tinggal gagasan dan tak akan menjadi inovasi.
h.
Jangan coba-coba melakukan inovasi bagi masa depan. Lakukan inovasi masa sekarang sebab dimasa
yang akan datang kita akan menemui peluang-peluang yang baru yang lebih baik
dari pada sekarang.
i.
Harus diingat bahwa inovasi adalah karya. Inovasi menghendaki pengetahuan dan
kepintaran, bakat, kelihaian, kepekaan, ketekunan, dan keuletan.
j.
Agar berhasil, seorang inovator harus membina kekuatannya,
inovasi yang berhasil harus melihat peluang dalan jajaran yang luas. Tetapi dalam inovasi akan lebih penting
membina kekuatan mengingat risiko yang dihasilkannya adalah untuk kemampuan dan
prestasi.
k.
Harus diingat, inovasi adalah dampak dalam perkonomian
dan masyarakat. Oleh karena itu, inovasi
harus senantiasa dekat dengan pasar, tertuju kepasar dan harus benar-benar
digerakkan oleh pasar.
KESIMPULAN
a.
Tugas wirausaha koperasi yang utama
adalah menciptakan inovasi yang dapat memberikan perubahan yang positif dalam
organisasi usaha. Seorang inovator yang sejati tidak akan pernah berhenti
mencari perubahan dan memanfaatkannya sebagai peluang.
b.
Keberhasilan inovasi akan sangat
ditentukan oleh kemampuan dan kemauan wirakop, disamping kebebasan bertindak
dari wirakop tadi.
c.
Keberhasilan seorang wirausaha koperasi
tidak dapat dilihat dalam jangka pendek tetapi bertahap dalam jangka panjang.
d.
Pada akhirnya perkembangan ekonomi suatu
bangsa akan sangat di tentukan oleh para wirausaha yang berhasil termasuk
wirausaha koperasi, karena setiap muncul inovasi baru akan tumbuh sebagai
aktivitas ekonomi yang berhubungan dengan produk hasil inovasi tersebut.
e.
Pertumbuhan suatu koperasi sangat
tergantung pada kemampuan wirakop dalam menciptakan inovasi-inovasi baru yang
bermanfaat bagi para anggotanya. Wirakop-wirakop ini tidak saja berasal dari
dalam koperasi itu sendiri seperti anggota dan manajer, tetapi juga berasal
dari luar, yaitu birokrat dan katalis.
f.
Wirakop yang berasal dari birokrat pada
umumnya tidak juga mempunyai kebebasan untuk bertindak karena kadang-kadang
membawa misi tertentu dari pemerintah dan kegiatannya terikat pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pada ahirnya yang paling menentukan dalam
pengembangan koperasi secara makro sebenernya adalah para katalis, kendatipun
insentif yang dinikmati mereka relatif kecil.
g.
Terlepas dari semua itu, pada dasarnya
setiap wirakop (terutama wirakop anggota dan manajer) mempunyai kewajiban moral
dalam meningkatkan pertumbuhan koperasi dengan jalan mengusahakan agar koperasi
mempunyai keunggulan dibanding dengan pesaingnya. Bila koperasi mempunyai
keunggulan, maka dengan sendirinya ia akan lebih mampu meningkatkan
kesejahteraan para anggotanya disamping pertumbuhan koperasi itu sendiri.
Daftar Pustaka
Hendar, dan Kusnadi. “Ekonomi Koperasi”. Jakarta : Lembaga
Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 2011.