Sabtu, 05 April 2014

Kewirakoperasian



1. PENDAHULUAN

Koperasi merupakan Badan Usaha yang didirikan dengan asas kekeluargaan dan memiliki tujuan mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan kesejahteraan anggota pada khususnya. Seiring dengan berdirinya koperasi, memberikan dampak positif terhadap perekonomian di dunia, termasuk di Indonesia. Bahkan ketika terjadi krisis ekonomi di Indonesia pada tahun 1998, koperasi ikut mengambil bagian untuk tetap menjadi Badan Usaha yang mmpertahankan eksistensi tujuannya bagi masyarakat tanpa tenggelam oleh    krisis moneter yang telah melanda Indonesia.
Sebagai negara berkembang, Indonesia memiliki banyak koperasi yang tersebar hampir di seluruh bagian Indonesia, yang semuanya tersebar di berbagai daerah. Karena adanya koperasi yang turut serta menyokong perputaran roda perekonomian negara tanpa bertujuan menarik keuntungan dari anggotanya maupun masyarakat, tak heran apabila koperasi inilah yang banyak dipilih dan digunakan oleh masyarakat untuk mendukung kegiatan ekonomi di Indonesia.
Koperasi memiliki kendala dan resiko yang lebih kecil, dibanding dengan bentuk badan usaha lainnya yang berkecenderungan untuk mencari laba. Jadi banyak dikembangkan sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang mudah tetapi dapat menjadi pondasi yang kuat dalam pembangunan. Seiring berjalannya waktu, di era globalisasi ini persaingan dalam perekonomian makin ketat, sehingga diperlukan jiwa – jiwa wirausaha dalam pembangunan koperasi agar tetap lestari dan  utuh.






2. PEMBAHASAN

2.1. KEBUTUHAN AKAN WIRAUSAHA – WIRAUSAHA KOPERASI
Dalam beberapa kebijakan pembangunan selama PJPT 1 secara tegas dijelaskan bahwa
a)      Pembangunan koperasi diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang makin efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar pada masyarakat
b)      Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional
c)      Pemberian kemampuan yang seluas-luasnya di segala sector kegiatan ekonomi dan penciptaan iklim usaha yang mendukung dengan kemudahan memperoleh permodalan
d)      Kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan usaha Negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan secara lebih nyata
Kondisi tersebut telah memberikan tantangan bagi wirausaha-wirausaha koperasi (wirakop) dalam mengembangkan potensinya sehingga cita-cita koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat segera terealisir. Beberapa kondisi telah diciptakan pemerintah guna merangsang wirakop-wirakop untuk menunjukkan pengabdiannya pada bangsa dan Negara tercinta ini seperti pemberian hak usaha dalam bidang tertentu oleh koperasi tertentu, kemudahan dalam memperoleh bantuan modal, penciptaan iklim usaha yang lebih menggairahkan, dan lain-lain.

2.2 PENGERTIAN KEWIRAKOPERASIAN
“Kewirakoperasian adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.”

Dari definisi tersebut terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan :
a)      Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Ini berarti wirakop (orang yangmelaksanakan kewirakoperasian) harus mempunyai keinginan untuk memajukan organsasi koperasi, baik itu usaha koperasi maupun usaha anggotanya. Usaha itu harus dilakukan secara koperatif dalam arti setiap kegiatan usaha koperasi harus mementingkan kebutuhan anggotanya.
b)      Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama (Drucker, 1998, h.30). Bertindak inovatif tidak hanya dilakukan pada saat memulai usaha tetapi juga pada saat usaha itu berjalan, bahkan pada saat usaha koperasi berada dalam kemunduran.
c)      Wirakop harus mempunyai keberanian mengambil resiko. Karna dunia penuh dengan ketidakpastian, sehingga hal-hal yang diharapkan kadang-kadang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu dalam menghadapi situasi semacam itu diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai kemampuan mengambil resiko. Tentu saja pengambilan resiko ini dilakukan dengan perhitungan-perhitungan yang cermat.
d)      Kegiatan wirakop harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Kepentingan anggota harus diutamakan agar anggota mau berpartisipasi aktif terhadap koperasi. Karena itu wirakop bertugas meningkatkan pelayanan dengan jalan menyediakan berbagai kebutuhan anggotanya.
e)      Tujuan utama setiap wirakop adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Tugas seorang wirakop sebenarnya cukup berat karena banyak pihak yang berkepentingan di lingkungan koperasi, seperti anggota, perusahaan koperasi, karyawan, masyarakat di sekitarnya, dan lain-lain. Seorang wirakop terkadang dihadapkan pada masalah konflik kepentingan di antara masing-masing pihak.
f)       Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, menajer, birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Keempat jenis wirakop ini tentunya mempunyai kebebasan bertindak dan insentif yang berbeda-beda yang selanjutnya menentukan tingkat efektivitas yang berbeda-beda pula.

2.3 PENGERTIAN WIRAUSAHA KOPERASI
Wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai kemampuan dan kemauan dalam inovasi atau mendapatkan strategi bagi pengembangan koperasi. Di atas pundak wirausaha koperasi diharapkan koperasi akan mempunyai keunggulan bersaing (competitive advantages) dari badan usaha lain yang menjadi saingannya. Sebenarnya competitive advatanges dapat diperoleh melalui strategic asset, reputation dan architecture koperasi, tetapi peranan wirakop dalam menciptakan inovasi lebih dominan dalam menciptakan competitive advantages.
Strategic asset adalah asset yang diperoleh melalui hak monopoli, lisensi, paten dan hak penguasaan lainnya yang umumnya diberikan oleh pemerintah. Perkembangan koperasi di Indonesia (khususnya KUD) pada umumnya diperoleh karena strategic asset, seperti kebijaksanaan pemerintah yang mengharuskan di wilayah kecamatan hanya terdapat satu KUD, ketentuan bidang ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya, dan masih banyak ketentuan-ketentuan lain yang sebenarnya sangat menguntungkan bagi koperasi. Tetapi karena badan usaha lainnnya (BUMN dan Swasta) yang mempunyai modal cukup besar juga diberikan strategic asset maka kita tidak dapat mengharapkan koperasi memperoleh competitive advantages dari strategic aseet ini.
Demikian juga dengan reputation (nama baik), koperasi tidak akan memperoleh competitive advantages, karena sampai saat ini koperasi masih belum mempunyai reputasi yang baik di mata masyarakat. Bahkan banyak kritik-kritik tajam yang ditujukan pada koperasi, terutama karena koperasi yang dijadikan sebagai alat pembangunan belum mampu mengangkat masyarakat dari kemiskinan. Di samping itu banyak koperasi yang terpaksa gulung tikar karena tidak mendapat tanggapan yang positif dari masyarakat.
Competitive advantages juga bisa diperoleh dari arsitektur koperasi. Arsitektur koperasi didasarkan pada prinsip identitas (identity principles) yang menyatakan “anggota sebagai pemilik dan sebagai pelanggan”. Berdasarkan prinsip ini, anggota akan memasuki koperasi jika sesuai dengan kepentingannya. Tetapi jika tidak sesuai dengan kepentingannya, tidak akan ada artinya seseorang menjadi anggota koperasi. Kedudukan anggota dalam koperasi menjadi sangat kuat karena ia adalah sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

2.4 FUNGSI KEWIRAKOPERASIAN
a)      Kewirakoperasian Rutin
Kewirakoperasian rutin diarahkan pada kegiatan rutin organisasi usaha (koperasi), seperti produksi, pemasaran, personalia, keuangan, administrasi, dan lain-lain,. Progam-program telah disusun dan dilaksanakan. Tugas wirakop hanyalah meluruskan / mengendalikan sesuatu agar berjalan sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
            Kewirausahaan rutin merupakan literature manajemen yang berfungsi sebagai pemecahan masalah.
Oleh karena itu para wirausaha rutin dianggap sebagai seorang manajer yang berfungsi mengambil keputusan mengenai koordinasi alat-alat yang dimiliki. Manajer akan bertindak berdasarkan peluang yang diketahuinya, untuk kemudian mengelola faktor-faktor produksi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
            Kewirakoperasian rutin mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1)      Kegiatan kewirakoperasian berhubungan dengan evaluasi dan koreksi bila terjadi misalokasi sumber daya. Tindakan ini disebut pemecahan masalah.
2)      Manajer (wirakop) mempunyai informasi yang banyak tentang sumber daya, tujuan, dan resiko yang dihadapi. Wirausaha dapat bertindak berdasarkan informasi yang akurat mengenai sumber-sumber dan hasil akhir (tujuan), serta setiap keputusan telah mempertimbangkan resiko.
3)      Rendahnya tingkat ketidakpastian memungkinkan wirausaha (wirakop) mampu memaksimumkan tujuan (misalnya memaksimumkan profit atau pengembangan usaha para anggota koperasi).
b)      Kewirakoperasian Arbitrase
Arbitrase di sini dimaksudkan sebagai keputusan yang diambil dari dua kondisi yang berbeda dan keputusan itu memberikan peluang yang menguntungkan. Tugas utama dari wirakop dalam hal ini mencari peluang yang menguntungkan dari dua kondisi yang berbeda. Misalnya ketidak sesuaian permintaan dan penawaran suatu pasar akan menciptakan peluang bagi seseorang (wirausaha) untuk membeli dengan murah dan menjual dengan mahal. Oleh karena itu, guna memperoleh keberhasilan dalam kondisi ini, wirakop harus mempunyai informasi yang banyak tentang lingkungan dan pasar yang hendak dituju dan memanfaatkan informasi ini untuk kemajuan koperasi.
Kewirakoperasian rutin mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a)      Wirakop mempunyai informasi yang banyak tentang perbedaan harga barang-barang tertentu bila ia beli saat ini dan dijual pada waktu yang akan datang.
b)      Inti kewirakoperasian terdiri dari penemuan dan pelaksanaan peluang yang menguntungkan yang sampai saat ini belum dikenali dan direalisasikan. Peluang tersebut merupakan hasil ketidakseimbangan yang disebabkan perbedaan permintaan dan penawaran.
c)      Kewirakoperasian  Inovatif
Inovatif berarti mencari, memanfaatkan dan menemukan sesuatu yang baru. Wirakop yang inovatif berarti wirakop yang selalu tidak puas dengan kondisi yang ada. Ia selalu berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang diperoleh. Ia sangat diperlukan terutama pada kondisi di mana perusahaan (termasuk koperasi) mengalami stagnasi. Ia juga diperlukan oleh perusahaan atau koperasi yang menghadapi masalah ketidakpastian yang serius dalam lingkungan yang dinamis.
Kewirakoperasian inovatif biasanya tidak menimbulakan masalah, artinya meskipun keuntungan yang diperoleh oleh innovator akan dikikis oleh para peniru, namun pengurangan keuntungan ini akan menyebabkan innovator memperkenalkan inovasi versi terbaru atau peluan gbaru, jadi kegiatan inovatif akan menghasilkan dorongan tertentu bagi kegiatan inovatif baru.




2.5 TIPE KEWIRAKOPERASIAN
a)      Kewirakoperasian Anggota
Anggota sebagai pemilik koperasi dapat menjadi wirakop bila ia mampu menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada untuk pertumbuhan koperasi.  Tetapi kemungkinan ia sangat lemah mengingat  kebanyakan kemampuan anggota dalam inovasi masih sangat rendah, keterbatasan hak bertindak karena setiap tindakan harus memperhatikan anggota lainnya dan motivasi yang rendah. Anggota kopersi di Indonesia umumnya mempunyai tingkat pendidikan yang rendah sehingga tingkat kemampuan dalam menemukan sesuatu yang baru sangat terbatas. Disamping itu, kendatipun anggota mempunyai kemampuan yang tinggi tetapi motivasi untuk berprestasi di bidang koperasi akan menjadi sangat rendah sebab manfaat dari hasil inovasi anggota yang dinikmati hanya sebagian kecil oleh anggota yang bersangkutan dan sebagian besar dinikmati oeh anggota lainnya, anggota potensial atau bahkan para pesaing koperasi. Dalam kondisi seperti ini, anggota yang rasional akan memanfaatkan peluang tersebut untuk kepentingan diri sendiri dengan jalan bekerja di luar koperasi.

b)      Kewirakoperasian Manajer
Pada koperasi yang mengangkat manajer sebagai pelaksana dan penanggung jawab kegiatan operasional, koperasi tentu sangat mengharapkan perubahan yang memberikan keuntungan. Tetapi kendala yang dihadapi oleh manajer adalah keterbatasan-kebebasan untuk bertindak. Keterbatasan ini karena manajer disamping dibebani peningkatan pertumbuhan usaha koperasi tetap juga dibebani peningkatan pelayanan terhadap anggotanya. Kedua hal tersebut kadang terjadi kontradiksi. Bila manajer menginginkan meningkatkan pertumbuhan koperasi, maka ia harus berorientasi ke pasar eksternal (melayani kebutuhan non anggota) dan ini berarti mengurangi nilai pelayanan terhadap anggotanya. Sebaliknya bila manajer menginginkan peningkatan pelayanan terhadap anggota (misal dengan memberikan harga pelayanan yan glebih rendah dibanding dengan harga pasar), maka ia tidak akan dapat meningkatkan pertumbuhan koperasi. Dalam kondisi seperti ini, kendatipun manajer mempunyai kemampuan dan motivasi yang tinggi untuk mengembangkan organisasi koperasi, tetap saja ia menghadapi hambatan yang besar yang harus dilewatinya.

c)      Kewirakoperasian Birokrat
Birokrat adalah pihaknya secara tidak langsung berhubungan dengan pengembangan gerakan koperasi. Setiap kegiatannya memang diharapkan untuk memacu perkembangan koperasi. Tetapi untuk melaksanakannya, ia terbelenggu oleh aturan-aturan yang telah ditetapkan dan setiap turut campur, birokat tersebut dalam organisasi koperasi belum tentu sesuai dengan keinginan anggota koperasi. Dengan demikian, kendatipun mempunyai kemampuan dan kemauan yang tinggi dalam mengembangkan koperasi, tetap saja kewirakoperasiannya terbatas.

d)      Kewirakoperasian katalis
Katalis disini diartikan sebagai pihak yang berkompeten terhadap pengembangan koperasi kendatipun ia tidak mempunyai hubungan langsung dengan organisasi koperasi. Para katalis ini jelas mempunyai kemampuan yang tinggi dan motivasi yang tinggi kendatipun insentif yang diterimanya kadang-kadang kecil. Di samping itu ia juga mempunyai kebebasan bertindak karena ia berada di luar organisasi koperasi dan tidak terikat oleh aturan-aturan organisasi tersebut. Seorang katalis biasanya adalah seorang Altruis, yaitu orang yang mementingkan kebutuhan orang lain. Dalam konteks ini, pada dasarnya seorang katalislah yang mempunyai kemampuan dalam membantu pertumbuhan gerakan koperasi.






2.6 TUGAS KEWIRAKOPERSIAN
                         Tugas kewirakoperasian adalah menciptakan keunggulan bersaing koperasi di banding dengan organisasi usaha pesaingnya. Keunggulan tersebut dapat diperoleh melalui :
a.      Mendudukan Koperasi Sebagai Penguasa yang Kuat di Pasar
Bila para petani membentuk koperasi maka koperasi tersebut mempunyai kedudukan yang kuat di pasar. Bila masing – masing koperasi primer yang anggotanya para petani membentuk koperasi ditingkat atasnya (koperasi sekunder) maka koperasi yang terbentuk akan mempunyai posisi yang kuat dipasar yang lebih luas. Demikian seterusnya, bila antarkoperasi sekunder membentuk koperasi tersier dan antarkoperasi tersier embentuk koperasi ditingkat atasnya lagi, maka koperasi akan mempunyai kedudukan yang kuat dalam pasar yang sangat luas. Dengan kata lain kekuatan dalam penawaran dipasar dapat diperoleh melalui investigasi vertikal ke hulu atau ke hilir. Integrasi vertikal ini sangat dimungkinkan bagi koperasi karena para petani anggota koperasi menguasai input / bahan baku untuk keperluan produksi ditingkat atasnya.
Tugas kewirakoperasian dalam hal ini adalah meningkatkan efisiensi koperasi melalui integrasi vertikal tersebut.

b.      Kemampuan  Dalam Mereduksi Biaya Transaksi
Tugas wirakop yang kedua ini adalah menekan biaya transaksi. Biaya transaksi adalah biaya di luar biaya produksi yang timbul karena adanya transaksi - transaksi, seperti biaya pencarian informasi, biaya kontrak, biaya monitoring kontrak, biaya legal jika kotrak dilanggar, dan biaya resiko yang mungkin timbul sebagai akibat terjadinya transaksi.
Kemungkinan menekan biaya transaksi pada koperasi dapat dilakukan karena:
1)      Informasi yang berguna untuk pengembangan koperasi banyak tersebar luas diantara para anggotanya,
2)      Kontrak antara anggota dengan koperasinya tidak perlu dilakukan karena anggota adalah pemilik koperasi,
3)      Terdapatnya control social dalam koperasi tidak perlu manajemen mengeluarkan biaya monitoring dalam jumlah yang besar,
4)      Resiko ketidakpastian dapat mudah direduksi karena ada pasar internal koperasi.
c.       Pemanfaatan Interlinkage Market
Interlinkage market adalah hubungan transaksi antarpelaku ekonomi dipasar. Seorang produsen membutuhkan input dari penghasil input (rumah tangga konsumen) dan membutuhkan modal dari pembeli kredit. Bila produsen menghasilkan pendapatan itu akan digunakan untuk membeli input, membayar utang dan mungkin ditabung. Bila penghasil input membentuk koperasi, misalnya kopersi penjualan, para produsen membentuk koperasi produsen dan para pemberi kredit mendirikan koperasi simpan pinjam, maka transaksi antar koperasi penjualan dengan koperasi produsen, koperasi penjualan dengan hasil simpan pinjam dan koperasi produsen dengan hasil simpan pinjam akan dapat mengurangi biaya transaksi tersebut karena koperasi akan terhindar dari sistem ijon dan rentenir. Kemungkinan ini bias diraih mengingat misi koperasi tidak sepenuhnya memperoleh keuntungan yang banyak tetapi juga mempunyai misi social.
Tugas wirakop dalam hal ini menciptakan kerjasama rentenir. Tugas wirakop dalam hal ini menciptakan kerjasama rentenir. Tugas wirakop dalam hal ini menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan diantara pelaku dalam interlinkage market tersebut.

d.      Pemanfaatan Trust Capital
Trust capital secara dengan sederhana di artikan sebagai pengumpulan modal. Hal ini dimungkinkan terjadi pada koperasi karena usaha yang tadinya dilakukan sendiri-sendiri oleh para anggotanya sekarang di kelola secara bersama-sama dengan anggota lainnya.semakin banyak anggota semakin besar modal yang dapat dikumpulkan dan semakin kuat kedudukan modal usaha koperasi sehingga kemampuan koperasi dalam bersaing dengan pesaingnya semakin kuat.
Tugas wirakop dengan hal ini adalah mengelola modal tersebut secara efisien dan meningkatkan peranan anggota dalam meningkatkan partisipasi intensif dalam pemanfaatan jasa pelayanan koperas dan partisipasi kontributif dalam pembentukan pemodalan  yang baru.

e.      Pengendalian Ketidakpastian
Upaya pengendalian ketidakpastian sangat dimungkinkan mengingat adanya pasar internal pada koperasi. Kalaupun ada kerugian karena muncul resiko dalam kegiatan operasionalnya, maka resiko ini akan ditanggung bersama-sama, sehingga biaya resiko peranggota menjadi rendah.
Koperasi adalah milik anggota  dan anggota memanfaatkan jasa yang ditawarkan oleh koperasinya. Oleh karena koperasi milik anggota maka secara rasional tidak mungkin para anggota akan merugikan koperasinya sendiri dalam melaksanakan transaksinya. Hanya saja bisa  terjadi jika koperasi memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan  anggotanya.
Tugas wirakop dalam hal ini adalah meningkatkan pelayanan terhadap anggotanya dengan jalan menyediakan barang - barang atau jasa - jasa yang dibutuhkan oleh anggotanya.

f.        Penciptaan Inovasi
Inovasi pada koperasi sangat dimungkinkan mengingat banyak yang berkompeten terhadap pertumbuhan koperasi. Tugas wirakop dalam hal ini menciptakan inovasi-inovasi baru yang menguntungkan bagi koperasi dan anggotanya. Inovasi-inovasi yang berasal  dari anggota atau manajer sangat diperlukan oleh koperasi terutama pada saat koperasi mengalami stagnasi. Untuk membangkitkan kembali koperasi dari kelesuan diperlukan wirakop-wirakop yang altruistis dan andal. Dikatakan altruistis karena seorang wirakop harus lebih memilih mementingkan kepentingan orang lain disbanding dirinya. Sedangkan wirakop yang andal sangat diperlukan karena koperasi mempunyai dua misi seperti yang dikemukakan di atas.

g.      Pengembangan Manfaat Partisipasi
     Keunggulan koperasi dapat diperoleh melalui partisipasi baik partisipasi kontributif dalam penyerahan keuangan dan pengembalian keputusan, maupun partisipasi intensif dalam  hal pemanfaatan pelayanan koperasi. Tentu saja bila partipasi intensif mengalami peningkatan, partisipasi kontributif dalam hal penyerahan keuangan juga akan meningkat.
Tugas wirakop dalam hal ini adalah meningkatkan partisipasi intensif para anggota koperasi dengan jalan menyediakan pelayanan yang dibutuhkan anggotanya.

h.      Menciptakan Economies of Scale
     Economies of Scale adalah penghematan pada koperasi yang ditimbulkan oleh penambahan kapasitas produksi. Penghematan tersebut sangat dimungkinkan karena penambahan anggota berarti bertambahnya kapasitas produksi di koperasi, kebutuhan bahan baku bertambah, dan koperasi dapat membeli bahan dalam jumlah besar. Pembelian dalam jumlah besar akan menurunkan harga per unit bahan, sehingga biaya per unit output pada akhirnya dapat ditekan.
     Tugas wirakop adalah menciptakan economies of scale dan mengendalikan produksi pada tingkat produksi yang optimal. Produksi dicapai pada saat koperasi berproduksi dengan biaya rata-rata jangka panjang yang paling rendah.







2.7       Prinsip – Prinsip Inovasi Kewirausahaan koperasi
a.      Inovasi harus mempunyai tujuan dan sistematis yang dimulai dengan menganalisis peluang. Semua sumber peluang inovatif harus dianalisis dan di telaah dengan sistematis,tidak cukup hanya memperhatikan saja. Pencahariannya harus di organisir dan harus dikerjakan dengan cara-cara yang lazim dan sistematis.
b.      Inovasi bersifat konseptual dan perseptual. Oleh karena itu, inovator harus pergi keluar untuk melihat-ihat, bertanya dan mendengarkan, misalnya memperhatikan para pelanggan atau para pemakai dan kemudian mempelajari harapan mereka, nilai-nilai dan kebutuhannya.
c.       Agar efektif, sebuah inovasi harus sederhana dan harus difokuskan.  Jika tidak sederhana inovasi tidak akan berjalan. Segala sesuatu yang baru akan menyebabkan kesulitan, kalau terlalu rumit maka tidak akan dapat diatur dan diperbaiki.
d.      Inovasi yang efektif harus dimulai dari kecil, tidak perlu muluk-muluk dan cobalah melakukan sesuatu yang khas.
e.      Inovasi yang berhasil harus mengarah pada kepemimpinan, artinya semua strategi yang mengarah pada pemanfaatan sebuah inovasi, harus memperoleh kepemimpinan dalam lingkungan tertentu.  Jika tidak, maka semua strategi itu hanya akan menciptakan peluang bagi persaingan belaka.
f.        Jangan berlagak pintar, inovasi harus ditangani oleh manusia biasa.  Bagaimanapun ketidakmampuan merupakan satu-satunya faktor yang sangat menguntungkan.  Sesuatu yang menganggap terlalu pintar, apakah dalam rancangan atau pelaksanaan, hampir pasti akan menemui kegagalan.
g.      Jangan mencoba mengerjakan terlalu banyak perkerjaan sekaligus.  Inovasi yang menyimpang dari intinya akan cenderung buyar.  Ia akan tetap tinggal gagasan dan tak akan menjadi inovasi.
h.      Jangan coba-coba melakukan inovasi bagi masa depan.  Lakukan inovasi masa sekarang sebab dimasa yang akan datang kita akan menemui peluang-peluang yang baru yang lebih baik dari pada sekarang.
i.        Harus diingat bahwa inovasi adalah karya.  Inovasi menghendaki pengetahuan dan kepintaran, bakat, kelihaian, kepekaan, ketekunan, dan keuletan.
j.        Agar berhasil, seorang inovator harus membina kekuatannya, inovasi yang berhasil harus melihat peluang dalan jajaran yang luas.  Tetapi dalam inovasi akan lebih penting membina kekuatan mengingat risiko yang dihasilkannya adalah untuk kemampuan dan prestasi.
k.       Harus diingat, inovasi adalah dampak dalam perkonomian dan masyarakat.  Oleh karena itu, inovasi harus senantiasa dekat dengan pasar, tertuju kepasar dan harus benar-benar digerakkan oleh pasar.















KESIMPULAN
a.      Tugas wirausaha koperasi yang utama adalah menciptakan inovasi yang dapat memberikan perubahan yang positif dalam organisasi usaha. Seorang inovator yang sejati tidak akan pernah berhenti mencari perubahan dan memanfaatkannya sebagai peluang.
b.      Keberhasilan inovasi akan sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan wirakop, disamping kebebasan bertindak dari wirakop tadi.
c.       Keberhasilan seorang wirausaha koperasi tidak dapat dilihat dalam jangka pendek tetapi bertahap dalam jangka panjang.
d.      Pada akhirnya perkembangan ekonomi suatu bangsa akan sangat di tentukan oleh para wirausaha yang berhasil termasuk wirausaha koperasi, karena setiap muncul inovasi baru akan tumbuh sebagai aktivitas ekonomi yang berhubungan dengan produk hasil inovasi tersebut.
e.      Pertumbuhan suatu koperasi sangat tergantung pada kemampuan wirakop dalam menciptakan inovasi-inovasi baru yang bermanfaat bagi para anggotanya. Wirakop-wirakop ini tidak saja berasal dari dalam koperasi itu sendiri seperti anggota dan manajer, tetapi juga berasal dari luar, yaitu birokrat dan katalis.
f.        Wirakop yang berasal dari birokrat pada umumnya tidak juga mempunyai kebebasan untuk bertindak karena kadang-kadang membawa misi tertentu dari pemerintah dan kegiatannya terikat pada ketentuan-ketentuan yang berlaku. Pada ahirnya yang paling menentukan dalam pengembangan koperasi secara makro sebenernya adalah para katalis, kendatipun insentif yang dinikmati mereka relatif kecil.
g.      Terlepas dari semua itu, pada dasarnya setiap wirakop (terutama wirakop anggota dan manajer) mempunyai kewajiban moral dalam meningkatkan pertumbuhan koperasi dengan jalan mengusahakan agar koperasi mempunyai keunggulan dibanding dengan pesaingnya. Bila koperasi mempunyai keunggulan, maka dengan sendirinya ia akan lebih mampu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya disamping pertumbuhan koperasi itu sendiri.







Daftar Pustaka

Hendar, dan Kusnadi. “Ekonomi Koperasi”. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 2011.